Ketua Yayasan Arrafiiyah
A. Pendidikan
Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah
pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan
semua itu juga perlu yang namanya system
pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
B. Dasar Pendidikan
Yang
dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap
tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka
pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar
yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun
dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan
antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Pendidikan dan
Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2
tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966
Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara
Pancasila.
3. Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978,
GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila.
4. Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang
GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5. Undang-undang RI No 2 Tahun 1989,
tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
6. Undang-undang RI No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003.
C. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi
dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
D. Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai Undang-Undang 20/2003 tentang
Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4yang
diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut isi undang-Undang 20/2003,
pasal 4:
1. Pendidikan diselenggarakan secara
demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
assi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai
satu kesatuan yang sistemik dengan system terbukadan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
Pendidkan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
E. Hak
dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20
Tahun 2003 Pasal 12:
1. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan
berhak:
a.
Mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemauannya.
c.
Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.
Pindah ke program pendidikan pada
jalur dan satuan pendidikan pendidikan lain yang setara.
f.
Menyelesaikan program pendidikan
sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing yang tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
Menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b. Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebutsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar