H. Akbar
Ketua Yayasan Arrafiiyah
Meski
dinilai agak terlambat, Satgas Anti Pornografi yang baru dibentuk oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disesak bisa menurunkan angka
pergaulan bebas pada remaja sebagai salah satu penyebab tingginya angka
HIV/AIDS baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran terkait lahirnya pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi.
“Secara peribadi saya mengapresiasi dibentuknya Satgas Anti
Pornografi. Walaupun terlambat, saya berharap Satgas dapat menjadi motor
penggerak menurunkan angka pergaulan bebas pada remaja dampak dari
pornografi,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran, Selasa
(14/03/2012).
Hernili mengutip data Komisi Nasional Perlindungan
Anak tahun 2008, dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota
besar diperoleh hasil, 97 persen remaja pernah menonton film porno
serta 93,7 persen pernah melakukan ciuman, meraba kemaluan, ataupun
melakukan seks oral. Sebanyak 62,7 persen remaja SMP tidak perawan dan
21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi. Perilaku seks bebas pada
remaja terjadi di kota dan desa pada tingkat ekonomi kaya dan miskin.
“Persentase
angka remaja yang pernah menonton film porno sungguh sangat
mengkhawatirkan, diharapkan dengan dibentuknya gugus tugas ini dapat
meredam permasalahan moral bangsa yang sudah akut tersebut,” geramnya.
Legislator
FPKS ini menyarankan satgas dapat bersinergi juga dengan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) di lapangan utk
memaksimalkan penyiapan remaja pranikah dan memasifkan pendidikan
kesehatan reproduksi untuk remaja.
Ia juga mengutip kejadian
terbaru di Parung Bogor yaitu Kasus video porno yang terbongkar saat
polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di Parung, Bogor. Di
dalam kamar tersebut ditangkap 4 orang yang terdiri dari 1 perempuan
dan 3 laki-laki.
“Kasus ini hanyalah sebagian kecil dari
berbagai permasalahan komplek dari dampak Pornografi, satgas harus cepat
tanggap dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini,” desakya.
Seperti
diketahui, pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya
Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu
pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang
mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.
Legislator asal Kepuluan Riau ini meminta SBY serius memantau kinerja gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
“Kita sangat berharap pembentukan satgas ini bukan bentuk pencitraan,
tapi harus sesuai dengan amanat Undang-undang pornografi 2008,”
pungkasnya.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar