Ketua Yayasan Arrafiiyah
Proses pengembangan kurikulum
digambarkan dalam diagram Kerangka Kerja kurikulum 2013
1. Pengembangan Kurikulum 2013
diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis kebutuhan
tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki
warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan
keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam
perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari
analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan
prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan masa depan.
2. Analisis Tujuan Pendidikan
Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan
kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu
dirancang untuk mencapai kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan
dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah
yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang berimbang dengan
penguasaan hard skills.
3. Analisis
kesiapan peserta didik dilakukan terutama dari kajian psikologi anak dan
psikologi perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta
didik serta keterkaitan tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan
jenjang kemampuan kompetensi yang perlu mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan
dalam Kurikulum 2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip
belajar mengatakan bahwa proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang
sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan di atasnya dapat diterapkan dalam
pengembangan kurikulum.
4. Berdasarkan analisis tersebut
maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang
menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi
Lulusan Baru di arahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikap
dengan pengetahuan dan ketrampilan. Walau pun Standar Kompetensi Lulusan bukan
kurikulum tetapi berdasarkan pendekatan pendidikan yang berstandar standar
sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan
standar maka kurikulum harus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan.
5. Analisis berikutnya adalah kajian
terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam
Standar Isi terdapat Kerangka dasar Kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis
terhadap dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum
dikembangkan atas dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata
pelajaran. Oleh karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak
berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang
demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang
dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content) tidak
mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum
berkembang seperti nilai, sikap dan ketrampilan (intelektual dan psikomotorik)
memerlukan desain kurikulum yang menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan
keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil
analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan
keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.
6. Berdasarkan rumusan Standar
Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka dasar Kurikulum yang
antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual. Landasan
filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan
dasar bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari
aspek intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan yang diperlukan untuk
mengembangkan kehidupan individu peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan
bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuan berkontribusi dalam meningkatkan
kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia. Kerangka yuridis
kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya
pendidikan di Indonesia. Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum
berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang
Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain
termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan kepentingan nasiional
dan daerah, posisi peserta didik sebgai subjek dalam belajar, pembelajaran
aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan Kompetensi
Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.
7. Kegiatan pengembangan berikutnya
adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka
kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata
pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar
keseluruhan per minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka
jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran
mau pun untuk keseluruhan ditambah. Penambahan jam belajar adalah untuk
memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi
ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.
8. Berdasarkan
struktur kurikulum yang telah ditetapkan, selanjutnya dirumuskan Kompetensi
Inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Adanya Kompetensi Inti lebih menjamin terjadinya integrasi
Kompetensi Dasar antarmata pelajaran dan antarkelas. Proses pengembangan
Kompetensi Dasar melibatkan pengembang kurikulum yang terdiri dari guru, dosen,
dan para pakar pendidikan.
9. Berdasarkan Kompetensi Dasar yang
telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka
dikembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan minimal
mengenai kualitas hasil belajar untuk seluruh Indonesia. Dalam silabus
ditetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang dikembangkan dari
Kompetensi Dasar dan kemudian diramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran
yang dikembangkan dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan
mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun
sehingga kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis dan kemampuan
belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan
kebiasaan belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan
imaginasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan
dikembangkan lebih lanjut oleh guru menjadi RPP yang kemudian diterjemahkan
dalam proses pembelajaran.
10. Berdasarkan KD dan silabus
dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru. Buku teks peserta
didik berisikan konten yang dikembangkan dari KD sedangkan buku panduan guru
terdiri atas komponen konten yang terdapat dalam buku teks peserta didik dan
komponen petunjuk pembelajaran dan penilaian. Adanya buku teks peerta didik dan
guru adalah patokan yang memberikan jaminan kualitas hasil belajar minimal yang
harus dimiliki peserta didk.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar